Layanan Klinik dan Kesehatan Kerja
Selama lebih dari 10 tahun Klinik Nurjinis telah memberikan layanan kesehatan baik kepada masyarakat umum maupun pekerja. Hal tersebut untuk menjamin kesehatan pekerja yang berdampak pada meningkatnya produktivitas kerja. Palayanan kesehatan dilakukan oleh tenaga medis dan paramedis profesional serta telah memenuhi keahlian dan sertifikasi pada bidang kesehatan. Klinik Nurjinis ditunjang berbagai sarana dan prasarana yang meliputi mesin dan peralatan medis modern, laboratorium, ambulans, ruang rawat inap, serta fasilitas penunjang lainnya.
Layanan
Fasilitas
Klinik Nurjinis menggunakan berbagai mesin dan peralatan medis modern yang digunakan dalam menunjang layanan kesehatan seperti Electrocardiogram (ECG/EKG), Ultrasonography (USG), Cardiotocography (CTG), dan Monitor ICU.
Fasilitas UGD dan tenaga medis tersedia 24 Jam. Hal tersebut memungkinkan setiap pasien yang dilayani maupun dirujuk dapat memperoleh tindakan medis jika diperlukan sesegera mungkin.
Klinik Nurjinis bekerjasama dengan penyedia jasa laboratorium kesehatan yang profesional dan tersertifikasi dalam melakukan berbagai pemeriksaan labor medis, termasuk didalamnya pemeriksaan Rapid dan Polymerase Chain Reaction (PCR) Covid-19.
Fasilitas rawat inap berupa tempat tidur, meja dan kursi, televisi, Air Conditioner (AC), serta kamar mandi tersedia disetiap kamar. Terdapat juga fasilitas pelengkap berupa air panas, kulkas, dan dispenser pada beberapa kamar inap.
Fasilitas penunjang berupa ambulans tersedia 24 Jam untuk memungkinkan perpindahan pasien dilakukan secepatnya. Fasilitas mushola tersedia untuk memberikan rasa nyaman kepada pengunjung klinik dalam menjalankan ibadah.
Akreditasi Nasional
Sejalan dengan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 34 Tahun 2022 tentang Akreditasi Pusat Kesehatan Masyarakat, Klinik, Laboratorium Kesehatan, Unit Transfusi Darah, Tempat Praktik Mandiri Dokter, dan Tempat Praktik Mandiri Dokter Gigi, maka pada tanggal 28 November 2023 Klinik Nurjinis melaksanakan kegiatan Akreditasi Klinik dalam rangka meningkatkan mutu dan standar layanan kesehatan. Penilaian akreditasi dilakukan oleh Lembaga Akreditasi Fasyankes Seluruh Indonesia (LASKESI) dengan indikator penilaian pada Tata Kelola Klinik (TKK), Peningkatan Mutu dan Kesehatan Pasien (PMKP), serta Penyelenggaraan Kesehatan Perorangan (PKP). Hasil penialian yang diperoleh menunjukkan mutu layanan klinik yang sesuai dengan Standar Layanan Kesehatan Nasional.
Penghargaan